Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Setujui Pemindahan SMPN 1 Airmadidi, DPRD Minut Minta Siapkan Dulu Sarana Dan Prasarana

×

Setujui Pemindahan SMPN 1 Airmadidi, DPRD Minut Minta Siapkan Dulu Sarana Dan Prasarana

Sebarkan artikel ini
minut
Suasana RDP Komisi I DPRD Minut dengan Pemkab Minut.(foto:ist)

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Komisi I, menyetujui pemindahan SMP Negeri 1 Airmadidi.

Sikap Komisi I DPRD Minut ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Wentrik Sambiran, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pemkab Minut.

“DPRD Kabupaten Minut menyetujui dan memberikan kesempatan untuk pemindahan SMP Negeri 1 Airmadidi, tapi pemerintah daerah harus menyiapkan dulu sarana dan prasarana, infrastrukturnya, baru dipindahkan secara serentak,” ujar Sambiran.

Komisi I DPRD Minut, secara tegas meminta agar pemindahannya juga tidak dilakukan secara bertahap, dan jangan sampai mengganggu ujian akhir, yang akan dihadapi siswa kelas 9. Komisi I juga memohon kepada pemerintah untuk menjaga akreditasi SMP Negeri 1 sebagai sekolah unggulan dan sekolah rujukan, satu-satunya di Minut.

Pada RDP tersebut, selain Sambiran, hadir juga Koordinator Komisi Drs Denny Wowiling MSi, Ir Lucky Kiolol, Edwin Nelwan, Sintya Erkles SAB, dan Wellem Katuuk SH. Sementara dari pihak Pemkab Minut, Asisten I Drs Rivino Dondokambey, Kadis Pendidikan, Kepsek SMPN 1 Airmadidi Fredrika Tasiam SPd, Ketua Komite Sekolah.(Pow)