Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

DPRD Manado Tetapkan Dua Perda

×

DPRD Manado Tetapkan Dua Perda

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado berlangsung di ruang Paripurna DPRD Manado, Senin (22/01) siang hingga sore tadi.

manado
Penandatanganan oleh Walikota Manado Dr Ir GS VIcky Lumentut SH MSI DEA

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua dr Richard Sualang tersebut dihadiri langsung Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE.

Dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda masing-masing Ranperda tentang revisi retribusi Jasa Umum serta Ranperda retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

MANADO
Penandatangan oleh Ketua DPRD Manado Henny Nortje Vanbone

Selain menetapkan dua Ranperda tersebut, dalam rapat paripurna juga menetapkan dua Peraturan DPRD yakni tentang kode etik dan tata beracara DPRD Kota Manado. Agenda lainnya terkait Program Legislasi Daerah (Prolegda) selang tahun 2018, serta laporan hasil reses ke-3 yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, penutupan masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun Sidang 2018.

Persetujuan DPRD Manado terkait dua buah Ranperda yang diajukan Pemkot Manado, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone dan Wakil Ketua Richard Sualang bersama Walikota Vicky Lumentut disaksikan para Ketua Pansus dan Wawali Mor.

Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Dandim 1309 Manado Letkol Inf Arif Harianto, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Manado Drs Rum Dj Usulu, para Staf Ahli Walikota, para Asisten, kepala Perangkat Daerah, Camat serta Lurah se-Kota Manado.(*/tim)