Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Sidang Tipiring OTT Perda Sampah Dan Trantib, Jaring 28 Pelanggar

×

Sidang Tipiring OTT Perda Sampah Dan Trantib, Jaring 28 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Pemerintah Kota Manado bersama unsur Kejaksaan, TNI dan Polri kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perda nomor 07 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan serta Perda nomor 18 tahun 2000 terkait Ketentraman dan Ketertiban.

Operasi perdana yang digelar Jumat (26/01) siang tersebut menjaring kurang lebih 50 orang pelanggar dengan total 28 pelanggar tidak menghadiri sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Arkano bersama Jaksa, Sinaga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Manado, Xaverius Runtuwene kepada awak media menyampaikan di tahun 2018 Pemerintah kota tetap konsisten untuk menggelar peneggakan Perda, baik perda sampah maupun perda trantib.

“Kami (Pemkot) tetap konsisten dalam menjalankan penegakkan aturan, ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar nantinya ada efek jera bagi para pelaku yang kedapatan melanggar aturan” tegas Kasatpol PP.

Lebih lanjut, Xaverius berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan dalam kota.

“Masyarakat juga harus aktif dan peduli dalam menjaga kebersihan serta ketertiban agar tidak terkena OTT” Pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi pelanggar Perda dikenakan denda Rp 100 ribu dan subsider 3 hari kurungan jika tidak mau bayar denda. Bagi masyarakat yang terjaring namun tidak menghadiri siding, di denda Rp 150 ribu dan subsider 1 Minggu kurungan jika tidak mau membayar.

Sidang ditempat tersebut digelar hingga menjelang sore, hadir juga Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Yanti Paskah SH, MH. serta Camat Wenang Donal Sambuaga. (angky)