Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KTP Anak Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Ini Syaratnya

×

KTP Anak Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG – Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) diperkirakan akan segera diberlakukan dan siap dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada tahun 2018 ini.

Karena itu saat ini, pihaknya sedang menunggu proses sosialisasi ke warga dan menunggu aplikasi yang harus diisi oleh anak sebagai identitas mereka.

“KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2015 tentang kartu identitas anak‎. Saat ini, belum dan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April 2016,” kata Kepala Dukcakpil Minsel Drs Corneles Mononimbar.

Menurutnya latar belakang dibuatnya KIA adalah untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan di atas 5 tahun.

Kartu itu dipergunakan untuk mengurus kepengurusan administrasi anak-anak seperti daftar sekolah, BPJS atau proses administrasi lainnya.

“Pemerintah berkewajiban identitas kependudukan seluruh. Ini khusus warga kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Karena selama ini tidak memiliki identitias kependudukan yang berlaku secara nasional dan nantinya terintegrasi dengan sistem SIAP,” tukasnya.

Menurutnya akte kelahiran dengan KIA berbeda. Karena untuk akte berpengaruh terhadap status kependudukan secara hukum perdata. Sedangkan KIA adalah untuk administrasi seperti KTP Elektronik.
“Untuk KIA masa berlakunya hingga usia 17 tahun. Untuk penerapan KIA masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri dan persiapan aplikasinya. Pekan ini kita akan mulai laksanakan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa, manfaat dari KIA adalah untuk mendorong peningkatan pendataan.
Selain itu meningkatkan perlindungan terhadap pelayanan publik.(dav)

Inilah syarat membuat KIA :

1. Anak kurang dari 5 tahun yaitu Foto Kopi Kutipan Akte Kelahiran, KK asli orang tua atau wali dan KTP Elektronik asli orang tua

2. Di atas 5 tahun sampai 17 tahun yaitu Foto Kopi Kutipan Akte Kelahiran, KK asli orang tua atau wali dan KTP Elektronik asli orang tua.

Ditambah pas foto berwarna dengan ukuran 2×3.