Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Olly Dondokambey Tandatangani 10 Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi

×

Olly Dondokambey Tandatangani 10 Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
sulut
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani 10 Komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi.

manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama dengan Bupati/Wali Kota se Sulut menandatangani 10 Komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan di ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Irjen. Pol. (Purnawirawan) Basaria Panjaitan M.H.

Berikut isi komitmen tersebut:

Kami, pimpinan pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.

1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.

3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDM) yang terbuka.

4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntable.

5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

6. Memperkuat sistem integritas pemerintah melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.

7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelolah pemerintah.

8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan.

9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan dukungan sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntable.

10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. (Rizath)