Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Tersangka Pembunuhan di Desa Tawaang Terancam Hukuman Mati

×

Tersangka Pembunuhan di Desa Tawaang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-MK alias Ungke (21), tersangka pembunuhan warga Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Kamis (22 /2) lalu, akhirnya mengakui pembunuhan yang dilakukannya dihadapan penyidik.
Dia dijerat pasal 338 Jo 340, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Kami mengamankan alat bantu dan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni, satu pisau janis badik, satu unit sepeda motor tersangka, dan baju tersangka yang tertinggal di TKP,” demikian disampaikan Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK saat menggelar konfrensi pers pada Senin (26/2) siang tadi.
Usai melakukan aksinya, sambung Kapolres , tersangka langsung melarikan diri.
“Saat menikam korban yakni Alfa Kumaat (27), tersangka langsung melarikan diri menuju kampung halamannya di Desa Buroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yakni di kediaman orang tuanya, kemudian tersangka menuju ke rumah salah satu keluarganya di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), disanalah tersangka MK alias Ungke berhasil ditangkap,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, usai di bekuk petugas, tersangka langsung digelandang ke Polres Minsel.
“Tim itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M Nandar,””tandasnya.
Lanjut Dia, tersangka di ancam hukuman 20 tahun, atau Seumur Hidup.
“Tersangka kita kenakan pasal 338 jo dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.
Dalam kegiatan konfrensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Prevy Tampanguma, Kasatreskrim AKP M Nandar, serta sejumlah personil Polres Minsel.(dav)