Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Tim Paniki Ringkus Tiga Debt Collector.

×

Tim Paniki Ringkus Tiga Debt Collector.

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Kerja keras Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado akhirnya berhasil mengamankan tiga debt collector (penagih hutang) disalah satu Cafe yang berada di jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea. Pasalnya ketiga pemuda tersebut telah merampas mobil Ayla milik Regina di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. Sabtu (24/2) kemarin.manado

Dari informasi yang dirangkum. Perampasan itu berawal saat korban sedang mengendarai mobilnya. Lalu saat berada di jalan Kecamatan tombariri, tiba tiba ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor mencegat mobil korban.

“Setelah mencegat korban, ketiga pelaku langsung membawa korban pergi ke salah satu cafe yang berada di jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea. Disana para pelaku meminta korban untuk ikut ke kantor, namun korban tidak mau mengikuti permintaan dari para pelaku,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara saat konferensi pers, Rabu (28/2) sore tadi.manado

Kemudian korban menelpon suaminya yang saat itu sedang berada dirumah. Setelah itu suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.

“Berdasarkan laporan dari suami korban sehingga anggota saya (Tim Paniki) langsung bergerak ke cafe yang berada di Jalan 17 Agustus. Kemudian tak menunggu lama ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado,” ungkapnya.manado

Lanjutnya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, “kepada para pihak debt collector saya berharap untuk mematuhi prosedur kalau mau menarik kendaraan, dan untuk seluruh masyarakat kalau ada debt collector yang menarik kendaraan dijalanan agar segera menghubungi pihak kepolisian ataupun telepon langaung di nomor saya,” pungkasnya.(fry)