Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Grace Kandou: Plagiat Adalah Tudingan Sepihak Kuasa Hukum Unsrat

×

Grace Kandou: Plagiat Adalah Tudingan Sepihak Kuasa Hukum Unsrat

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, MANADO – Prof Dr dr Grace kandou, M.Kes bersama Kuasa Hukum Yanto Manyira, S.H dan Irfan Pakaya, S.H, Minggu (4/3/2018) melalui WhatsApp mengatakan tudingan Kuasa Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang menyatakan kliennya telah melakukan plagiat sehingga mencoreng nama baik Unsrat hanyalah tuduhan sepihak.

Grace Kandou menegaskan bahwa putusan Rektor Unsrat Nomor 1132/UN12/KP/2013 Tanggal 06 Mei 2013 itu adalah soal Autoplagiat dan bukan Plagiat.

Kandou menuturkan dalam Peratutan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 Pasal 1 menjelaskan untuk (pelaku) Plagiat sendiri adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain, diakui sebagaai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Sementara Autoplagiat (penipuan daur ulang) sendiri kata Kandou adalah perbuatan dengan menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya ilmiah sendiri tanpa menyebutkan bahwa karya tersebut sudah pernah dipublikasikan.

Secara etika keilmuan tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis daur ulang yang bersangkutan dianggap ilegal (melanggar) apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain, ujar Grace Kandou.

Pelaku Plagiat sendiri jelas Kandou ada sanksinya, yaitu bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, salah satunya adalah pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.

“Jadi jelas tidak ada yang namanya Grace Kandou mencuri karya orang Iain (Plagiat), karena yang ada hanyalah soal karya sendiri yang dituduh publikasi ganda. Dikti tidak ada menjatuhkan sanksi untuk pelaku autoplagiat. Namun berbeda untuk pelaku plagiat,” jelas Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat ini.

Grace Kandou menambahkan kalau tuduhan publikasi ganda pada karya sendiri itu tidak benar, faktanya di Kemenristek Dikti ternyata tidak ada, karena tidak digunakan pada perilehan angka kredit pada saat pengusulan Guru Besar waktu itu.

“Jadi terbukti memang SK 1132 tersebut tidak berdasar dan hanya sepihak tanpa dasar yang jelas telah mengeluarkan SK yang sangat merugikan nasib, karir saya sebagai seorang dosen (Guru Besar),” kata Grace Kandou.

Lanjut Grace, pihak lain jangan hanya berlindung diketiak payung Hukum bahwa SK Rektor lama tersebut adalah Produk hukum, meskipun produk hukum, yang jelas-jelas cacat hukum karena inprosedural karena tidak melalui mekanisme yang jelas karena pada saat itu tidak melewati Tim Komisi Etik dan Senat Akademik.

“Sesuai aturan harus melalui sidang senat, yang semuanya tanpa mekanisme tersebut, malahan masak calon Guru Besar malah diperiksa oleh Tim Pemeriksa yang ditunjuk Rektor saat itu adalah pegawai yang S1,”

“Sangat melecehkan calon Guru Besar yang Doktor (S3). Dan memang tidak prosedural serta dasar menjatuhkan sanksi pun berupa penundaan Guru Besar selama 1,5 tahun pada saat itu sangat tidak kuat,” tegas Grace Kandou.

Lanjut Kandou, SK Rektor No 1132 tentang autoplagiat dan bukan plagiat, dan keduanya itu tidak pernah ada sehingga pengangkatannya sebagai Guru Besar tidak bermasalah dan tidak terbukti secarah sah melakukan plagiat maupun autoplagiat dan hingga kini tidak ada aturan perundangan yang mengatur tentang pemberian sanksi terhadap Autoplagiat.

“Tolong tanyakan apa dasar di SK 1132 menjatuhkan sanksi pada Autoplagiat? Kalau Plagiat memang jelas ada dasar Permendikbud No.17 Thn 2011, tapi ingat bahwa pada Permen tersebut sama sekali belum mengatur tentang (sanksi) autoplagiat,” ujar Grace Kandou. (Rizath)