Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Sekdes Berstatus ASN di Minsel Akan Ditarik ke Pemkab

×

Sekdes Berstatus ASN di Minsel Akan Ditarik ke Pemkab

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akan memberlakukan aturan perangkat desa tidak boleh lagi diisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Peraturan Pemerintah 18/2016 tentang Perangkat Desa, mengharuskan Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak boleh lagi dipegang oleh ASN.

Hal ini disampaikan Bupati DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Efert Poluakan kepada manadoterkini.com.

Menurut dia, Sekdes berstatus ASN harus ditarik ke lingkungan Pemkab atau di Kecamatan.
“Untuk itu, Pemkab akan melakukan langkah tindaklanjut yang diupayakan tidak mengganggu kinerja Pemerintah Desa (Pemdes),” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan Dana Desa (Dandes) Dia mengimbau, para Hukum tua (Kumtua) segera menyusun APBDes untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan pemanfaatannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Poluakan juga mengajak para Kumtua untuk menjaga stabilitas keamanan di masing-masing wilayah, meminimalkan potensi konflik dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Disamping itu, harus menjaga netralitas dan tetap loyal terhadap aturan.(dav)