Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Penetapan Tarif Oleh PD Pasar Manado Tidak Terbukti Melawan Hukum.

×

Penetapan Tarif Oleh PD Pasar Manado Tidak Terbukti Melawan Hukum.

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Gugatan Perdata No. 129/Pdt. G/2017/PN.And. penggugat atas nama Anne Roti cs. Amar putusan Gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Manado.

Pertimbangan hukum hakim bahwa penetapan tarif oleh PD Pasar Manado berdasarkan peraturan direksi dan perda bukanlah perbuatan melawan hukum.

Bahwa dengan ada putusan pengadilan negeri manado dalam perkara perdata no. 129/Pdt.G/2017/PN.Mnd, telah menguatkan secara hukum pemberlakuan Peraturan Direksi No. 1 Tahun 2011 jo peraturan direksi no. 1 tahun 2016 dan perda no. 1 tahun 2013 tentang penetapan tarif retribusi terhadap pengelolaan pasar oleh PD Pasar Manado.

“Semoga tidak ada lagi pihak pihak yang mempersoalkan keabsahan atas pemberlakuan perdis terkait tarif tersebut karena pengadilan negeri manado telah menyatakan perdis dan perda terkait penetapan tarif sewa yang dilakukan oleh PD Pasar Manado bukanlah perbuatan melawan hukum” Ujar Percy Lontoh selaku Kuasa Hukum PD Pasar Manado.(angky)