Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Target Cetak 15 ribu KIA, Disdukcapil Tunggu Blanko

×

Target Cetak 15 ribu KIA, Disdukcapil Tunggu Blanko

Sebarkan artikel ini
Lalondos
Kepala Dukcapil David Lalandos MSi

manadoterkini.com, RATAHAN – Tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menargetkan pencetakkan 15 ribu keping Kartu Identitas Anak (KIA), namun Kepala Dukcapil David Lalandos MSi belum memastikan kapan mulai decetak.

Lantaran pihaknya menunggu kedatangan blanko (bahan) dari pemerintah pusat, yang diprediksikan tiba di Mitra April 2018 mendatang. Lalandos mengatakan, pastinya pencetakan bisa dimulai apabila blanko sudah tersedia. Program pencetakan KIA, kata Lalandos, sudah dimulai sejak Tahun 2017 dengan pencetakan perdana sebanyak 4 ribu keping.

Kalaupun berhasil tercetak 15 ribu keping di awal Tahun 2018, artinya Dukcapil perlu mencetak 11 ribu keping lagi. “Ditargetkan pencetakan 30 ribu keping. Sesuai jumlah anak yang terdata di Dukcapil,” kata Lalandos.

Adapun menurut Lalandos, dasar hukum pembuatan KIA mengacu aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. “Setiap anak usia nol hingga 17 tahun kurang 1 hari wajib memiliki KIA,” lanjut Lalandos mengutip isi Permendagri.

Dijelaskan Lalandos, KIA merupakan dokumen kependudukan dengan fungsi dan bermakna sama dengan KTP orang dewasa. Lantas apa fungsinya?. Diterangkannya, KIA diperlukan memenuhi kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

“Juga untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Kedepan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA,” pungkas Lalandos.(Jay)