Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Massie : Daftar Nama Pemilih Wajib Diumumkan

×

Massie : Daftar Nama Pemilih Wajib Diumumkan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, RATAHAN – Sebagaimana hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 81.322 warga wajib pilih kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib untuk disosialisasikan ke masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya menempelkan nama wajib pilih di DPS ditempat keramaian, termasuk harus diumumkan pada pengeras suara masing masing desa dan kelurahan.

Komisioner KPU divisi data dan informasi Fivi Helty Massie menjelaskan, tahapan saat ini sudah masuk pada uji publik untuk DPS. Dalam tahapan ini DPS harus diketahui masyarakat luas, untuk kemudian memastikan setiap nama wajib pilih sudah terakomodir dalam DPS.

“Begini, di masing masing desa ada papan informasi. Disitu harus ditempel nama nama pemilih yang sudah masuk pada DPS. Juga dalam sosialisasi ini kami meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing masing desa dan kelurahan untuk mengumumkannya lewat pengeras suara,” terang Massie.

Lanjut Massie, pengumuman lewat pengeras suara akan jauh lebih efektif untuk disosialisasikan ke masyarakat. Langkah ini juga sebagaimana kebiasaan dan budaya dimasyarakat.

“Nah dengan begitu masyarakat khususnya wajib pilih bisa mengetahui apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum,” ujarnya.

Massie menambahkan, jika dalan tahapan uji publik DPS ini, warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih namun belum terakomodir, berkesempatan untuk masuk dan ditetapkan nantinya pada daftar pemilih tetap (DPT).

“Nah inilah tujuannya kenapa ada uji publik untuk DPS. Kami dari penyelenggara harus benar benar memastikan warga untuk dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada 27 Juni nanti,” pungkasnya.(Jay)