Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Kasat Pol PP : Tempat Hiburan Malam Harus Patuh Pada Aturan

×

Kasat Pol PP : Tempat Hiburan Malam Harus Patuh Pada Aturan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Menjelang perayaaan hari raya Paskah Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata kota Manado mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengusaha hiburan malam yang ada di Kota Manado untuk tidak beroperasi selama tiga hari, mulai Kamis 29 Maret hingga 1 April 2018.

Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Manado No. 2 Tahun 2015 pasal 39 ayat 4 tentang pembatasan jam operasional dan penutupan operasional dalam rangka peringatan perayaan hari raya keagamaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Manado Xaverius Runtuwene mengatakan, ” dalam rangka peringatan Hari Kamis Putih, Jumat Agung dan Perayaan Paskah sejumlah tempat Hiburan malam, untuk tidak beroperasi selama tiga hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2018,” Ujar Kasat Pol PP.

langkah penutupan sementara tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata untuk seluruh tempat hiburan malam.

Adapun jenis tempat hiburan malam yang di maksud adalah, Tempat Karaoke, Club malam, Panti Pijat atau refleksi kesehatan dan diskotik. Pelarangan operasi tersebut bukan hanya di malam hari tetapi termasuk di siang hari selama tiga hari berturut – turut.

Saat dijumpai diruang kerjanya Kamis (29/3) sore , Xaverius mengingatkan,” Ya mereka harus patuh pada aturan yang berlaku, jika di di temukan ada yang beroperasi dan melanggar instruksi tersebut , maka pihak Dinas Pariwisata bersama satpol PP serta dari perizinan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa pembekuan ijin tempat usaha. (angky)