Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Bupati/Walikota se-Sulut Bersama Gubernur Serahkan LKPD

×

Bupati/Walikota se-Sulut Bersama Gubernur Serahkan LKPD

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT – Bupati/Walikota se-Sulut bersama Gubernur menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Kauangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM, di aula Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Senin (02/04) siang tadi.

Meski baru dalam bentuk laporan keuangan unaudited atau baru tahap awal yang akan dilakukan BPK-RI terhadap keuangan Pemerintah Daerah, namun LKPD tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pemeriksaan lembaga pemeriksa Negara itu.

“BPK-RI sesuai kewenangannya melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah,” jelas Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Drs Tangga Mulaiman Purba MM.BPK RI

Penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan, kata Purba, didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.

“Penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubenur, bupati atau walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK-Rl paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya seraya menambahkan, LKPD tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disahkan dalam laporan keuangan.

“Sebab hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Dimana, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungiawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” tutur Purba.(*/tim)