Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belasan Pejabat di Minsel Belum Lapor LHKPN

×

Belasan Pejabat di Minsel Belum Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Sebanyak 13 pejabat utama yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini belum mengisi format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diwajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Kepala BKDD Minsel Drs Roy F Tiwa melalui Kabid Perencanaan Mutasi dan Informasi Kepegawaian Edward Yoseph kepada manadoterkini.com Selasa (10/4/2018).

Dia menjelaskan bahwa, dari 58 pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Namun hingga kini masih 13 di antaranya belum menuntaskan kewajiban tersebut.

“Sebenarnya batas 31 Maret tetapi karena adanya gangguan sistem sehingga diperpanjang sampai akhir bulan ini,” jelasnya.

Lanjut Dia, dari 13 pejabat tersebut mayoritas telah melakukan pengisian secara online. Hanya beberapa data masih harus dilengkapi.

“Rata-rata terlambat karena belum paham tata cara pengisian. Sampai sekarang masih ada tetapi telah kita dampingi. Tinggal sedikit yang memang belum sama sekali,” ungkapnya.

Lanjut Dia, masing-masing pejabat telah diberikan username dan password sendiri untuk melakukan pengisian. Selain data harta tunai dan barang, mereka diwajibkan merinci penerimaan dan pengeluaran sepanjang 2017.

“Apa yang dibeli dan dijual. Kalau harta berbentuk benda sudah ada estimasinya. Pejabat dan pasangan serta anak yang belum menikah juga harus ikut dilaporkan hartanya,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Adrie Keintjem menegaskan pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan. Sosialisasi tata cara pengisian pun telah disampaikan.

“Kita menunggu hingga batas waktu yang diberikan KPK. Nanti nama-nama yang tetap tidak patuh kita sampaikan ke bupati. Soal besaran itu hak pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu memastikan adanya evaluasi bagi pejabat tak masukkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan. Meski tidak memastikan hukuman apa yang diberikan, bupati mengaku telah berulang kali mengingatkan hal tersebut kepada bawahannya.

“Pasti akan ada evaluasi bagi yang tidak patuh aturan. Itu sudah saya wajibkan,” tegasnya. Diketahui, baik Tetty maupun Wakil Bupati Franky Wongkar sudah lebih dulu menyampaikan LHKPN.(dav)