Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Koleksi 10 Orang ASN Bermasalah Hukum

×

Pemprov Koleksi 10 Orang ASN Bermasalah Hukum

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun ini mengoleksi 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Dr. Femmy Suluh melalui Sekretaris BKD Dr. Flora Krisen kepada wartawan di ruang kerja Sekretaris BKD, Selasa (8/5/2018).

Flora Krisen ditemani Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut Andra Mawuntu menjelaskan 8 ASN dari 10 ASN merupakan peralihan dari kabupaten/kota.

“Sementara delapan (ASN) dari sepuluh ada masi diproses hukum, sementara dua ASN yang murni dari Pemprov sudahada penetapan,” kata Andra Mawuntu.

Dia menambahkan ASN Provinsi Sulut sebenarnya hanya dua orang tapi semenjak PP 18 diberlakukqn 8 orang tersebut masuk peralihan ke ASN Provinsi.

Untuk 2 orang ASN sendiri menurut Andra sudah memiliki keputusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap sementara lainnya masih berproses dan belum mengetahui kasusnya secara pasti.

Diketahui salah satu kasus hukum yang menimpa ASN Sulut yaitu VJ dengan pidana 4 tahun penjara sesuai keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manado Dr Djaniko Girsang pada, Jumat (8/12/2017). Sebagai terdakwa, VJ oleh Majelis Hakim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada saat menjadi ASN di Rumah Sakit Prof Dr VL. Ratumbuisang Manado. (Rizath)