Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEdukasi dan Religi

Soal Video Goyang Erotis Siswa SMA N 1, Dikda Sulut: Itu Wewenang Sekolah

×

Soal Video Goyang Erotis Siswa SMA N 1, Dikda Sulut: Itu Wewenang Sekolah

Sebarkan artikel ini
manado
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Arthur Tumipa

manadoterkini.com, MANADO – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Grace Punuh melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Arthur Tumipa menegaskan soal kasus video goyang erotis yang dilakukan dua orang siswa SMA Negeri 1 Manado adalah kewenangan pihak sekolah.

“Sanksi itu sudah terikat oleh aturan yang ditandatangani langsung oleh orang tua dan anak yang bersangkutan. Yang pasti ada banyak aturan atau tata tertib sekolah walaupun pada umumnya sama, namun ada item-item khusus yang ada penekanan-penekanan,” jelas Arthur Tumipa diruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).

Dia menambahkan, pihak sekolah mempunyai wewenang memberikan “sanksi” kepada para murid yang melanggar tata tertib sekolah dimana merupakan kesepakatan antara orang tua dan siswa bersama pihak sekolah.

“Jadi kalau masalah tindakan, itu yang melakukan tindakan (sanksi) adalah pihak sekolah. Berarti itu melanggar tata tertib atau aturan yang sudah dikeluarkan pihak sekolah dan sudah disetujui dan disana sudah dinyatakan siap untuk mematuhi aturan yang diberikan oleh pihak sekolah,” ujar Tumipa.

Namun dia berharap masyarakat tidak menghakimi para siswa, karena bisa jadi ada saja yang mempengaruhi para siswa berbuat hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Kasihan anak-anak, mungkin ada yang mempengaruhi kepolosan mereka, itu yang perlu ditelusuri pihak sekolah dengan pendekatan kepada anak-anak.

Seperti diketahui, aksi goyang erotis dua orang gadis dalam video berdurasi 30 detik menggunakan pakayan siswa SMA berlogo SMA Negeri 1 Manado mulai heboh di media sosial. (Rizath)