Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tambah Libur, ASN Minsel Bakal Kena Sanksi

×

Tambah Libur, ASN Minsel Bakal Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak sepuluh hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Untuk libur nasional Idul Fitri jatuh pada Jumat-Sabtu, 15-16 Juni. Sementara untuk cuti bersama ditetapkan mulai Senin hingga Rabu 20 Juni. Tanggal 21 nanti seluruh ASN sudah harus masuk kerja, kalau tidak akan diberi sanksi tertulis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan (Minsel) Drs Roy F Tiwa kepada manadoterkini.com.

Lanjut Dia, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018 telah tertuang dalam putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.

“Bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi istansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati DR (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE menyampaikan kepada pegawai serta honorer agar tidak lagi menambah libur, karena cuti yang diberikan cukup panjang.

“Saya berharap tidak ada lagi, saat jam masuk kerja ada pegawai ataupun honorer yang menambah libur. Bila ada akan langsung diberikan teguran tertulis dan juga sanksi,” tutup.(dav)