Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Bapelitbangda Manado Gelar Rapat Konsolidasi Percepat Penanganan Kumuh Prioritas

×

Bapelitbangda Manado Gelar Rapat Konsolidasi Percepat Penanganan Kumuh Prioritas

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO — Kementrian (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Direktorat Jendral Cipta Karya melalui program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dan Bapelitbangda Kota Manado melaksanakan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas, di Ruang Rapat Toar Lumimuut Pemkot Manado, Selasa (5/06/2018).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bapelitbangda Kota Manado, Dr. Liny Tambajong, ST, MSi yang juga selaku Ketua Pokja PKP Kota Manado. Dalam pembukaan tersebut Kaban Liny mengambil kesempatan untuk langsung memaparkan Keterpaduan Program Revitalisasi Sungai. Karena dalam hal ini yang menjadi prioritas adalah 10 titik kumuh yang berada di sepanjang Sungai Tondano.

“Untuk Revitalisasi Sungai Tondano, akan diadakan kolaborasi dari berbagai pihak demi menuntaskan 10 tiitk kawasan kumuh di sepanjang sungai tersebut. Pada saat ini Balai Wilayah Sungai sementara mengerjakan normalisasi 30 m badan sungai dan jalan inspeksi kiri kanan sungai. Ada juga titik yang difokuskan untuk dibangun rumah susun”, papar Kaban Liny.

Pada kesempatan ini juga, Koordinator Kota Manado Program Kotaku, Michiko Mamuaja, ST membawakan materi Pengurangan Luasan Kumuh dan Kepala Satker, Alfrits Makalew, ST, MSi membawakan materi mengenai Rencana Aksi ke Depan untuk Penanganan Kumuh.

Selain itu selesai makan siang, Wakil Walikota Manado, Mor D. Bastiaan juga berkesempatan hadir dalam Rapat Konsolidasi ini. Wakil Walikota mengharapakan agar lurah-lurah di sepanjang bantaran sungai segera melakukan tindak lanjut rumah-rumah yang kena garis sempadan sungai untuk segera di data dan direlokasi. Selain itu, lurah-lurah juga harus proaktif mencari lahan-lahan yang sebenarnya milik Pemkot, dan lahan yang berpotensi dibebaskan untuk pembangunan rusunawa, karena diharapkan tiap titik kumuh harus ada rusunawa. (***)