Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

260 SuKet diterbitkan PN Airmadidi Untuk Bacaleg

×

260 SuKet diterbitkan PN Airmadidi Untuk Bacaleg

Sebarkan artikel ini
manado
Kepala PN Airmadidi Agus Tjhajho Mahendra SH. (foto:stenlypow)

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Kewajiban memenuhi aturan yang diterapkan KPU, telah dilaksanakan oleh bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diantaranya surat keterangan (SuKet) dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

SuKet yang diterbitkan oleh PN Airmadidi, untuk para Bacaleg tersebut tidak dipungut biaya. PN Airmadidi juga berupaya memenuhi permohonan yang dibutuhkan Bacaleg, sesuai aturan yang ada.

“Sampai hari ini, PN Airmadidi telah menerbitkan sedikitnya 260 SuKet tidak pernah dipidana. Dan hari ini, hari terakhir pelayanan untuk penerbitan SuKet,” ungkap Kepala PN Airmadidi Agus Tjhajho Mahendra SH, saat ditemui di kantornya, Selasa (31/7/2018).

Lanjut Kepala PN Airmadidi, untuk mereka yang pernah terlibat masalah hukum dan menjadi terdakwa, selain kasus korupsi, narkoba, dan persetubuhan pada anak, dikeluarkan salinan putusan. Sementara itu, untuk masalah hukum tipiring dan politik, dikeluarkan SuKet pernah dipidana.(Pow)