Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Olly Sebut “Kasus” Bupati Talaud Belum Ada Tindakan Pemprov

×

Olly Sebut “Kasus” Bupati Talaud Belum Ada Tindakan Pemprov

Sebarkan artikel ini

taluadmanadoterkini.com, MANADO – Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menegaskan proses permintaan pemecatan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip karena dianggap melanggar Undang-Undang masih dalam proses Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov Sulut sendiri menurut Olly hanya menjalankan perintah dari Kementerian Dalam Negeri terhadap berbagai tindakan yangmditujukan kepada Sri Wahyumi.

“Soal Bupati Talaud, Pemprov itu hanya menjalankan perintah Depdagri (Kemendagri), Pemprov sudah turun sesuai apa yang diminta dan sudah melaporkan kepada Depdagri, sementara hanya itu saja tidak ada yang lain,” jelas Olly Dondokambey, Senin, (13/8/2018).

Olly Dondokambey sendiri membantah telah mengusulkan nama pengganti Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip, tetapi hanya menjawab laporan-laporan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Olly mengaku tak mudah melakukan pemecatan terhadap seorang bupati meski telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang seperti yang diinginkan berbagai kalangan hingga melakukan demo di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu.

“Tidak segampang itu melakukan pemecatan, jadikan surat dari Depdagri sudah meminta kita melakukan evaluasi, kita sudah kirim tim Inspektorat dan BKD ke Talaud untuk melakukan investigasi dan hasilnya sudah dilaporkan ke Depdagri,” terang Olly.

Dari hasil investigasi tersebut menurut Olly akan dijadikan acuan oleh Kementerian Dalam Negeri melakukan tindakan lebih lanjut, meski tidak menutup kemungkinan dilakukan pemecatan.

Seperti diketahui Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang seperti menonjobkan 305 ASN esleon II, III dan IV Jabatan Usai Pilkada, Pelaksanaan APBD 2015 tak sesuai hasil konsultasi, sarankan masyarakat kibarkan bendera Filipina, perjalanan ke luar negeri tanpa izin mendagri, meninggalkan daerah usai Pilkada tanpa izin. (Rizath)