Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

DPRD Rekomendasikan Gubernur Pecat Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

×

DPRD Rekomendasikan Gubernur Pecat Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Sebarkan artikel ini

 

manadoterkini.com, MANADO – DPRD Kepulauan Talaud akhirnya mengambil sikap tegas terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dengan mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Kepulauan Talaud kepada gubernur Sulut No. 170/40/VI/2018 Prihal Rekomendasi DPRD.

Surat Rekomendasi tersebut berisikan agar menghadirkan Negara dengan melindungl keberadaaan ASN dan THL di Kabupaten Kepulauan Talaud yang dimutasi.

Rekomendasi itu juga meminta agar pemerintah melaksanakan supremasi hukum dan mengendalikan stabilitas daerah dengan segera memberikan tindakan tegas kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dengan memberikan Sanksi Pemberhentian sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c. d dan 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan pihaknya hanya sebatas menjalankan wewenang dan bukan pengambil keputusan.

“Karena yang memberhentikan itu kan dari pusat, bukan dari gubernur, Itu keputusan pusat. Hasilnya saya belum tahu karena laporan baru kita kirim ke Depdagri. Harapan saya masyarakat tidak usah terprovokasi jalani apa yg sudah dilakukan pemerintah karena pemerintah serius menangani laporan-laporan masyarakat, tidak hanya sekedar mengabaikan,” ujar Olly beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang seperti menonjobkan 305 ASN esleon II, III dan IV Jabatan Usai Pilkada, Pelaksanaan APBD 2015 tak sesuai hasil konsultasi, sarankan masyarakat kibarkan bendera Filipina, perjalanan ke luar negeri tanpa izin mendagri, meninggalkan daerah usai Pilkada tanpa izin. (Rizath)