Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

6 Pelaku Kedapan Main Judi, di Amankan Polisi

×

6 Pelaku Kedapan Main Judi, di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini

manadomanadotetkini.com, MANADO – Anggota Polsek Singkil bersama Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado akhirnya berhasil meringkus enam pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino di Kelurahan Ternate Tanjung Kecamatan Singkil. Senin (27/8) sekitar 14.00 Wita.

Dari informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Singkil menerima informasi dari masyarakat, dimana ada sekelompok orang yang sedang bermain judi di Kelurahan Ternate Tanjung Kecamatan Singkil. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Singkil langsung menghubungi Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, kemudian bersama sama menuju lokasi berdasarkan laporan masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Alhasil setelah dilakukan penggerebekan, enam pelaku kedapatan sedang bermain judi. Selanjutnya keenam pelaku bersama barang bukti dua set kartu domino dan uang tunai Rp 434.000, digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut. “Keenam pelaku yang diamankan yakni IM alias Irfan (30), RM alias Rivandi (25), RH alias Rajab (34), RL alias Resky (31), HJ alias Husain (24), dan AR alias Andi (16), yang kesemuanya warga Kecamatan Singkil,” jelas Kepala Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado Aiptu Karimudin.

Sementara itu Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasby ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan dari enam pelaku hanya lima orang yang ditahan, karena setelah dilakukan pemeriksaan lelaki berinisial AR alias Andi tidak terbukti terlibat jadi hanya sebagai saksi, “kelima pelaku akan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.