Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Cabuli Bocah 5 Tahun, Opa Nelwan di Polisikan

×

Cabuli Bocah 5 Tahun, Opa Nelwan di Polisikan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Lelaki bejat pantas disematkan kepada NL alias Nelwan (60an), Warga di salah satu kecamatan Wanea. Pasalnya Nelwab dilaporkan oleh Lelaki RK alias Reins (52), warga kelurahan yang ada dikecamatan Wanea. Dimana pelaku Nelwan telah mencabuli seorang gadis mungil sebut saja Jingga (5).

Peristiwa itu terjadi pada (27/08) di rumah yang ada disalah satu kelurahan yang ada di kecamatan Wanea.

Dari informasi yang didapat menyebutkan, mengetahui korban telah menjadi korban Pencabulan, ketika orang tua mendapatkan korban meraskan sakit dibagian kemaluannya. Merasa curiga dengan sikap anaknya, orang tua pun mulai bertanya kepada korban Jingga.

Kepada orang tuanya korban jingga kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya.

Dimana ketika itu korban berada dirumah, kemudian pelaku membuka celana korban dan memegang kemaluan korban dengan tangan, bahkan pelaku juga menjilat kemaluan korban, setelah usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi. Tak terima dengan ulah pelaku orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sementara itu Kapolrsta Manado ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya laporan itu. Saat ini laporan telah diterima dan segera di proses oleg unit PPA,”ujarnya.(pra)