Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Korban Di Kaki Dian Dibunuh, Bukan Lakalantas

×

Korban Di Kaki Dian Dibunuh, Bukan Lakalantas

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AIRMADIDI-Mayat korban Novianti (15) warga Maumbi, yang ditemukan di lokasi objek wisata bukit wisata Kaki Dian Airmadidi, pada 18 Juni 2018 lalu, ternyata korban pembunuhan dan bukan akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Kasus ini berhasil diungkap Polres Minahasa Utara (Minut), dengan menetapkan tersangka NJD alias Nofry warga Perum Simphoni Kecamatan Kalawat.

Dari press release Polres Minut, Rabu (12/9/2018) di Aula Mapolres, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Alfaris Patiwael SIK MH, mengungkapkan, pada tanggal 18 Juni 2018, tersangka dan korban diajak saksi Julianti Gonta dan Adlin Erangan, saat bertemu di ruko Airmadidi, untuk menuju ke objek wisata Kaki Dian.

Ketika tiba dilokasi Kaki Dian, tersangka berduaan bersama korban, namun tersangka merasa terusik oleh saksi yang selalu mengintipnya, lalu kemudian tersangka mengajak korban ke tempat yang agak jauh lagi. Merasa tidak ada gangguan dari saksi, keduanya lanjut bercerita, namun di sela-sela itu korban menerima telepon dari seseorang, dan oleh tersangka sempat mendengar ada suara lelaki yang memanggil korban dengan sebutan sayang. Hal ini membuat korban dan tersangka bertengkar, yang kemudian dilerai oleh kedua saksi.

Lebih lanjut, saksi mengajak korban bersama tersangka untuk turun dari bukit Kaki Dian, saat itu motor tersangka dan korban yang mengalami rem blong di turunan lokasi dan motot tersebut tidak dapat dikendalikan lagi, sehingga keduanya jatuh di dekat tebing. Tersangka yang masih sadar mencari korban dengan cara merayap dan meraba-raba di sekitarnya, karena di lokasi itu sangat gelap. Tersangka kemudian menemukan korban yang masih bernapas, saat itu timbul niat untuk menghabisi nyawa korban karena takut diketahui istrinya yang sedang hamil 8 bulan, juga karena cemburu dan tidak mau bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, tersangka meraba-raba tanah disekitarnya dan mendapatkan sebuah batu besar dan memukul kepala korban, hal itu membuat korban tewas.

“Dari awal penyidik sudah menduga ada unsur sengaja dalam kaitannya dengan kematian korban, namun alat bukti belum cukup. Dan setelah ada hasil otopsi, kesimpulannya terdapat kekerasan pada bagian kepala korban sebelum korban meninggal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 338 KUHP Sub pasal 351 (3) KUHP lebih Sub pasal 359 (1) KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Pattiwael, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aprizal Nugroho SIK, Bagian Humas AKP Hilman Munthalib.(Pow)