Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Grandy Roboh

×

Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Grandy Roboh

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Grandy Roboh (36) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan I Kecamatan Wanea, yang terjadi di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala tepatnya di Gerbang Pekuburan Banjer pada Minggu (12/8) sekitar 02.30 Wita. Rekonstruksi tersebut digelar di ruangan belakang Mapolresta Manado. Kamis (13/9) sore tadi

Sebanyak 22 adegan langsung diperagakan oleh tersangka yakni AL alias Arman (28) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala. Mulai dari pelaku bersembunyi di semak semak hingga pelaku menebas leher korban, sehingga korban langsung tersungkur.

“Sebanyak 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan pada adegan ke 21 pelaku menebas leher korban dengan menggunakan parang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP I Gede A.A Wibowo Sitepu S.ik.

Rekonstruksi ini, lanjut Sitepu, tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan tersangka dan kronologis kejadiannya. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).”Tersangka akan dikenakkan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.