manadoterkini.com, AIRMADIDI – Sebanyak 2512 daftar pemilih tetap (DPT) ganda, dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Minut.
Melalui Personil Bawaslu Minut Bidang Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail SH, penghapusan DPT ganda tersebut telah melalui rapat pleno bersama KPU Minut.
“Dan hasil DPT Minut yang sebelumnya 152.858, setelah dihapus 2512, menjadi 150.364,” ungkap Rahman, Senin (17/9/2018).
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan SDM Hendra Lumanauw MA menjelaskan, basis pendataan tersebut melalui e-KTP, dan sudah final pada tahapan pleno tingkat provinsi.
“DPT hasil perbaikan ditetapkan, karena sudah sinkron data KPU maupun Bawaslu,” tegas Lumanauw.(Pow)