Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Lanching Kartu Identitas Anak, MOR BASTIAAN : Gratis Tidak Dipungut Biaya Apapun

×

Lanching Kartu Identitas Anak, MOR BASTIAAN : Gratis Tidak Dipungut Biaya Apapun

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Pemkot Manado melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Manado melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) yang dihadiri oleh Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan SE.,di Lokasi Pameran Pembangunan Pemprov Sulut, Kayuwatu Mapanget. Kamis(20/09/2018).

Tahun ini pemerintah sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak.

“Dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka sendiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga,”tutur Wawali.

manadoLebih lanjut dijelaskannya, kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya.

Adapun KIA ini terbagi atas 2 jenis yakni KIA untuk anak 0-5 tahun dan untuk yang berumur 5-17 tahun.
Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Bagaimana syarat dan tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak?
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
-KK asli orangtua/wali; dan
-KTP asli kedua orangtua/wali
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
-fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
-KK asli orangtua/wali; dan
-KTP asli kedua orangtua/wali
-pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Kartu identitas anak ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan tidak dipungut biaya apapun/ gratis. (angky)