Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Buron Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam dibekuk Tim Paniki

×

Buron Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam dibekuk Tim Paniki

Sebarkan artikel ini
manado
Foto:Korban saat diamankan Tim Paniki Polresta Manado.

manadoterkini.com, MANADO – Kerja keras Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, Akhirnya berhasil mengamankan lelaki AP alias Andika alias Ale (18), Warga Kelurahan Calaca Lingkungan II Kecamatan Wenang, pasalnya. Pelaku dibekuk karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban Farid Maliki (21), Warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting. Pelaku diringkus saat sedang berada di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting tepatnya di Kampung Tela.”, Minggu (23/9) sekitar 01.00 Wita.

Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pada Minggu 15 Juli 2018 lalu, dimana saat itu korban dengan menggunakan sepeda motor hendak pergi menjemput teman temannya karena akan pergi kerumahnya. Lalu saat ditengah perjalanan, korban bersenggolan dengan pelaku yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba keduanya terjadi adu mulut. Lalu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk ini menantang korban untuk berkelahi, ajak tersebut tak di hiraukan korban. Karena emosi pelaku yang tak bisa di tahankan, disaat korban hendak pulang kerumah, tiba tiba dari arah belakang pelaku mencabut senjata tajam (sajam) dan tanpa alasan yang jelas langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kanan.

Usai menikam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban yang sudah bersimbah darah dibantu warga sekitar dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan LP no/134/VII/2018/Sulut/SPkt/ Sek.Tuminting, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.“Setelah tiga bulan mencari keberadaan pelaku, kami mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Kelurahan Mahawu Lingkungan III Kecamatan Tuminting, bersama dengan teman temannya lagi pesta minuman keras (miras). Tanpa menunggu lama Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku

Sementara itu, Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadly ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Pra)