Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polsek Tombulu Ringkus Pelaku Curanik

×

Tim Resmob Polsek Tombulu Ringkus Pelaku Curanik

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Kerja keras Tim Resmob Polsek Tombulu akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik) di Desa Koka Kecamatan Tombulu pada bulan September 2017 lalu. Pelaku yakni RMP alias Ronald (22) warga Desa Kembes Satu Jaga VII Kecamatan Tombulu. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus dijalan Desa Kembes-Rumengkor. Senin (29/10) sekitar 16.30 Wita.

Dari informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tombulu menerima laporan dari masyarakat, dimana ada sekelompok anak muda sudah dalam keadaan mabuk sedang menghadang kendaraan yang melewati jalan Desa Kembes-Rumengkor.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polsek Tombulu ini langsung menuju lokasi kejadian. Alhasilnya setiba di lokasi, 10 pemuda dapat diringkus saat sedang menghadang kendaraan. Selanjutnya mereka digiring ke Polsek Tombulu untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Tombulu Iptu Hadi Siswanto ketika dikonfirmasi mengatakan kesepuluh pemuda yakni, JU alias Jun (20), AR alias Alen (16), RMP alias Ronald (22), RT alias Rio (17), AL alias Asten (20), AW alias Adrian (17), GD alias Gabriel (16), FP alias Rian (23), RM alias Reky (27), dan RK alias Risky (17), yang kesemuanya warga Kecamatan Tombulu.

“Saat dilakukan pendataan ternyata salah satu pemuda yang diamankan tersebut yakni RMP alias Ronald (22) adalah pelaku pencurian barang elektronik milik Ferdy Wilar warga Desa Koka Jaga IV Kecamatan Tombulu,” ujar Hadi.

Lanjutnya, dimana menurut pengakuan dari pelaku dirinya mencuri sebuah Handphone (HP) merek iPhone 6 milik korban dengan cara berpura pura membeli rokok diwarung korban, sementara HP milik korban sedang diletakkan di atas kulkas. Dan saat korban sibuk, pelaku langsung mengambil HP milik korban dan membawa kabur. “Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(fry)