Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Liputan KhususManado

DPRD MANADO BERSAMA PEMKOT BAHAS RANPERDA KETERTIBAN UMUM

×

DPRD MANADO BERSAMA PEMKOT BAHAS RANPERDA KETERTIBAN UMUM

Sebarkan artikel ini

WALIKOTA Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA bersama Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, di ruang Rapat Paripurna DPRD Manado, kawasan Tikala, Rabu (24/10/2018) lalu.

dprd manado

Dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua dr Richard Sualang dan dihadiri anggota DPRD Manado mengagendakan penutupan masa persidangan kedua dan sidang ketiga, penetapan Propemperda Tahun 2018 dan pembicaraan Tingkat 1 atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.

dprd manado

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Vicky Lumentut mengatakan Ranperda yang akan dibahas merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Kententeraman dan Ketertiban di Kota Manado. Menurutnya, payung hukum tersebut dianggap tidak lagi memadai dalam mengatasi berbagai masalah ketertiban yang ada sekarang ini.

dprd manado

“Pemerintah Kota Manado dituntut untuk responsif dalam merumuskan solusi serta menyingkapi permasalahan, apalagi Kota Manado tengah berproses sebagai kota Cerdas yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi,” tukas orang nomor satu di Manado itu.

Lanjut dikatakan Walikota Vicky Lumentut, lingkungan perkotaan yang aman harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan keamanan lingkungan serta pembangunan infrastuktur keamanan Cerdas atau Smart Security. “Dimana, membangun infrastuktur perkotaan yang berstandar tinggi dan mampu memberikan pelayanan yang optimal sesuai fungsi bagi masyarakat Kota Manado,” tandasnya

.dprd manado

Menurutnya, Ranperda tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Manado.

“Setelah 2 tahun diundangkan beberapa Kementerian Lembaga Pemerintah non Kementerian sehingga menetapkan pedoman nomen peraturan dan tipelogi Perangkat Daerah yang menjadi acuan dari Pemerintah Daerah dalam membentuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan Daerah,” jelas Walikota Vicky Lumentut

.dprd manado

Selain perubahan tipelogi 7 Dinas, perubahan terjadi pula pada Badan Daerah Kota Manado yang melaksanakan urusan Pemerintah fungsi penunjang sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah.

dprd manado

Tampak hadir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manado, para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Manado.

PANSUS DPRD MANADO BAHAS RANPERDA KETERTIBAN UMUM

perda

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum DPRD Kota Manado, menggelar pembahasan di ruang Komisi A, Selasa (30/10/2018).

Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Syarifudin Saafa dan Wakil Ketua Markho Tampi, dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Micler Lakat, Herry Saptono Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene.

Sejumlah anggota Pansus yang juga turut hadir dalam pembahasan ini, Apriano Saerang, Vanda Pinontoan, Abdul Wahid Ibrahim, Lily Walanda, Roy Maramis, Michael Kalonio.

manado

Ketua Pansus Syarifudin Saaf, menjelaskan bahwa Revisi Perda ini menjadi penting dibahas dan segera disahkan untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada hal-hal penting dari hasil kunjungan kerja ke DKI Jakarta yang perlu dijabarkan dalam pasal per pasal dalam Revisi Perda ini,” kata Saafa.

Wakil Ketua Pansus Markho Tampi menegaskan bahwa kondisi Manado sudah semrawut dan mulai tidak tertib, perda ini sangat penting untuk dimiliki oleh Pemkot Manado.

“Perda ini menjadi acuan bagi pihak eksekutif Kota Manado untuk mengambil tindakan terhadap hal-hal yang akan diatur dalam Perda ketertiban umum,” jelas Markho.

manado

Sementara Sekda Kota Manado Micler Lakat, mengatakan dalam usulan Revisi Perda ini memberi ketegasan kepada masyarakat tentang masalah ketertiban umum.

“Perda ini sudah layak dilakukan revisi karena sudah lama. Mengingat kondisi Kota Manado saat ini dengan perkembangannya, perda lama sudah tidak relevan lagi,” kata Lakat.

(LIPSUS/mlz)