Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Lima Anggota DPRD Minsel Segera Di- PAW

×

Lima Anggota DPRD Minsel Segera Di- PAW

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera menjalani proses pergantian antar waktu (PAW). Kelimanya di-PAW karena mengundurkan diri dan pindah ke partai lain.

Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE melalui Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH menjelaskan, dengan akan dimulainya proses demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di tahun 2019, sedikitnya ada lima orang anggota DPRD Minsel mengundurkan diri dan pindah ke partai lain.

Mereka terdiri dari dua orang dari Partai Gerindra, satu orang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Satu orang dari Partai Golkar, dan satunya lagi dari Partai Demokrat.

“Kelima anggota dewan segera di PAW, karena mengundurkan diri dari partai dan memilih pindah ke partai lain,” ungkap Tampi.

Lima anggota dewan yang akan di PAW tersebut, Welly Liwe kader Gerindra yang pindah ke PDI-P digantikan Ane Langi sesuai data hasil autentikasi perolehan suara pada pileg tahun 2014 lalu.

Selanjutnya, Billy Regar Ketua Partai Hanura yang pindah ke Partai Nasdem, Mickael Sengkey kader Partai Golkar yang pindah ke Partai Nasdem akan digantikan Riedel Merentek.

Kemudian Jonly Ombeng kader Partai Demokrat pindah ke partai PDI-P akan digantikan Butje Aseng, dan terakhir Franky Lelengboto kader Partai Gerindra yang pindah ke Partai PDI-P akan digantikan oleh Hetty Mawuntu atau Wanny Mononimbar.

Administrasi PAW yang sudah masuk ke meja Gubernur dan tinggal tunggu untuk masuk ke DPRD.

“Jika sudah masuk, kita akan segera melakukan paripurna PAW,” jelasnya.

Loncat pagar kader politik menurut Dia, itu hal yang biasa terjadi di sejumlah daerah di tanah air ini. Sebab, itu pilihan seseorang di mana mereka merasa nyaman dan ingin berkiprah melanjutkan perjuangan politik masing-masing.

Bagi partai politik (Parpol) yang sudah mengajukan proses PAW telah ditindaklanjuti DPRD, dan menunggu rekomendasi Gubernur.

“Jika mekanisme ini sudah dilanjutkan, maka proses PAW bisa dilaksanakan dengan cepat. Misalnya, dalam masa tujuh hari sejak rekomendasi masuk ke Pemkab, tidak ditindak lanjuti. Sesuai aturan, maka DPRD bisa langsung ambil alih merekomendasikan ke Pemprov,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Roy Kaloh mengatakan, pihaknya sudah mengirim berkas PAW sesuai data autentifikasi perolehan suara pileg 2014, ke DPRD Minsel. Dan DPRD telah melanjutkan ke Pemkab dan menunggu rekomendasi dari Gubernur.

“Tahap I dan II telah dijalani, bila sudah direkomendasikan Gubernur, maka segera PAW kader yang loncat pagar dan mencaleg di partai lain,” tukasnya.(dav)