Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Ditemukan Lagi Aktifitas Galian Pasir Yang Diduga Ilegal di Kelurahan Tewaan

×

Ditemukan Lagi Aktifitas Galian Pasir Yang Diduga Ilegal di Kelurahan Tewaan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, BITUNG – Aktifitas galian pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di Kota Bitung. Kali ini berlokasi di kelurahan Tewaan, kecamatan Ranowulu, Selasa (6/11/2018).

Dari hasil pantauan media ini, aktifitas galian pasir terus berlangsung meskipun diduga kuat tidak mengantongi ijin. Ditemui media ini, Bambang Misa mengaku sebagai pihak pengelolah galian pasir. “Saya sendiri yang mengelolah disini,” katanya.

Terkait ijin galian pasir sendiri, dirinya mengungkapkan bahwa hanya mengantongi ijin pematangan lahan dari Pemerintah Kota Bitung. “Disini cuma ada Ijin Pematangan Lahan dari pemerintah kota bitung. Tidak ada ijin lain lain,” ungkap Misa yang juga mengaku sebagai ketua salah satu LSM di Kota Bitung. (refly)