Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Dinas Lingkungan Hidup Akui Aktifitas Galian Pasir di Bitung Tidak Kantongi Ijin

×

Dinas Lingkungan Hidup Akui Aktifitas Galian Pasir di Bitung Tidak Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
Bitung
Kadis DLH Kota Bitung Sadat Minabari (foto ist)

manadoterkini.com, BITUNG – Aktifitas Galian Pasir yang ada di Kota Bitung ternyata memang tidak mengantongi ijin. Dalam hal ini ijin Lingkungan Hidup dari DLH Kota Bitung.

Hal tersebut diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Sadat Minabari selaku Kepala Dinas. Dirinya mengungkapkan bahwa selama ini penambangan pasir yang ada di Kota Bitung tidak memiliki ijin Lingkungan Hidup.

“Sejak beberapa tahun terakhir kurang lebih 20 lokasi galian pasir yang diketahui dan sudah ditindaki oleh kami bersama perangkat terkait lainnya, tidak mengantongi ijin Lingkungan Hidup,” ungkap Minabari kepada sejumlah media melalui sambungan WhatsApp. Selasa (6/11/2018).

Dirinya mengaku setiap ada laporan maupun hasil pengawasan terkait aktifitas galian pasir yang diduga ilegal, pihaknya selalu langsung menindaki.

“Hari ini tim DLH turun ke lokasi galian pasir yang ada di kelurahan manembo-nembo atas berbatas dengan kelurahan Tendeki, dan langsung memasang papan larangan aktifitas,” katanya.

Sementara itu untuk lokasi pasir lainnya yang ada di Bitung, dirinya akui belum mengetahui karena selama ini mereka (Penambang Pasir, red) selalu berpindah tempat.

Menurutnya juga untuk galian pasir tidak hanya DLH Bitung yang berwenang tetapi juga Pemerintah Provinsi. “Ijin pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi SULUT. Silahkan tanya juga kepada mereka terkait galian pasir,” tutup Minabari.(Refly)