Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

KPU SULUT Minta Ramlan Ifran Selesaikan Administrasi PAW

×

KPU SULUT Minta Ramlan Ifran Selesaikan Administrasi PAW

Sebarkan artikel ini

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Komisi Pemihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) melalui Devisi Teknis Yessy Momongan meminta Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NASDEM Ramlan Ifran untuk menyelesaikan Administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Athonius Supit kepada dirinya.

Pasalnya menurut Momongan sampai hari ini nama Ramlan Ifran tidak terdaftar dalam Sistem Pergantian Antar Waktu (SIMPAU) KPU. “Saat ini nama pak Ramlan tidak terdaftar, karena sebelumnya KPU tidak pernah menerima surat dari DPRD terkait Proses PAW anggota DPRD. Kami sudah melaporkan hal ini kepada KPU RI dan juga Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga ikut berpengaruh di perbendaharaan Negara,” Kata Momongan saat Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh KPU Bitung tentang PAW anggota DPRD beberapa waktu lalu

“Harusnya sesuai undang undang DPRD menyurat memintahkan nama pengganti dari siapa ke siapa kepada KPU untuk proses PAW. KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dan akan memberikan nama pengganti tersebut sesuai hasil pemilu sebelumnya. Tetapi yang terjadi tiba tiba sudah ada pelantikan hasil PAW,” ujar Momongan

Terkait hal ini Ramlan Ifran mengatakan bahwa Partai Nasdem Kota Bitung sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami (Partai Nasdem Bitung, red) sudah melakukan sesuai aturan. Kami sudah 2 kali menyurat ke pimpinan DPRD terkait PAW,” Katanya

“Kami sudah melalui beberapa proses, mulai dari gugatan yang bersangkutan (Yangvakan di PAW, red) di Pengadilan Negeri Bitung sampai ke Pengadilan Tinggi SULUT. Terakhir kami menunggu gugutan selanjutnya ke MA. Tapi akhirnya tidak ada gugutan,” ungkap Ifran yang juga selaku sekretaris Partai NASDEM Kota Bitung

Sementara itu, tanggal 20 Februari 2019 menjadi waktu yang tersedia setiap partai melakukan proses PAW. (Refly)