Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bupati VAP: Sosialisasi RB Dan LHKASN Ciptakan Birokrasi Pemerintahan Profesional Bebas KKN

×

Bupati VAP: Sosialisasi RB Dan LHKASN Ciptakan Birokrasi Pemerintahan Profesional Bebas KKN

Sebarkan artikel ini

vapmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang digelar di salah satu hotel di Kalawat, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui inspektorat Minut, sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang profesional.

“Sosialisasi ini akan menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien, dan bebas bebas KKN sebagaimana tujuan reformasi birokrasi,” tegas orang nomor satu di tanah Tonsea ini, saat membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Sementara itu, narasumber pada sosialisasi tersebut, masing-masing Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparaturdan Pengawasan III Naptalina Sipayung SH MAP, dan Sekertaris Pimpinan pada Deputi RB dan Fungsional umum tertentu (FUNGWAS) Herlin Sukmawati mengatakan, kewajiban para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebih transparan terhadap harta kekayaan yang dimiliki sebagai pembuktian Pakta Integritas dalam mewujudkan clean governance (pemerintahan yang bersih).

“LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Pelaksanaan LHKASN di daerah diharapkan masing-masing pemerintah daerah mampu menuangkan dalam peraturan-peraturan yang mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan LHKASN dimasing-masing daerah. Pelaporan LHKASN dilaksanakan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan (promosi/pensiun) dan 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan,” kata Sipayung dan Sukmawati, dalam sosialisasi tersebut.vap2

Lanjut keduanya, LHKASN adalah dokumen penyampian daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) wajib ikut serta mengawal pelaksanaan pelaporan LHKASN agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Adapun Kebijakan yang perlu ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintahan adalah Menetapkan Wajib Lapor Kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, Menetapkan Wajib Lapor Kekayaan kepada seluruh pegawai ASN selain yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah, Mengoptimalkan Peran APIP,” jelas keduanya.

Hadir dalam sosialisasi Sekertaris daerah (Sekda) Ir Jemmy Kuhu MA, para kepala SKPD, dan jajaran serta ASN Pemkab Minut.(Pow)