Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Masih Beraktivitas, SatPol PP Bitung Tutup Galian Pasir Ilegal di Tewaan

×

Masih Beraktivitas, SatPol PP Bitung Tutup Galian Pasir Ilegal di Tewaan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung  Adri Supit, melakukan penutupan aktivitas galian pasir Ilegal yang ada di kelurahan Tewaan, kecamatan Ranowulu, Kamis (29/11/2018).

Penutupan aktivitas galian pasir ilegal yang ada di kelurahan Tewaan sendiri merupakan hasil koordinasi antara Dinas SatPol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bitung.

Sebelumnya aktivitas galian pasir tersebut diketahui tidak mengantongi izin lingkungan. DLH sendiri juga sebelumnya sudah pernah memanggil pemilik lahan maupun pihak pengelolah untuk dimintai klarifikasi dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski tidak mengantongi Izin pihak pengelolah tetap masih saja melakukan aktivitas penggalian pasir.

Terkait penutupan sendiri Pihak SatPol PP kota Bitung sudah melakukan tugas sesuai kewenangan yang ada. “Jadi untuk kondisi sekarang tinggal bagaimana DLH melakukan proses selanjunya,” ujar Adri Supit melalui pesan What’s App. (Refly)