Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Lagi Aktifitas Galian Pasir Ilegal di Kelurahan Tewaan, Diduga Disuplai ke Tongkang

×

Lagi Aktifitas Galian Pasir Ilegal di Kelurahan Tewaan, Diduga Disuplai ke Tongkang

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Setelah sebelumnya sempat ditutup pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Kota Bitung, kini aktifitas Galian Pasir Ilegal kembali beroperasi di kelurahan Tewaan, kecamatan Ranowulu, Selasa (18/12/2018)

Dari informasi yang diperoleh media ini, pihak pengelolah galian pasir diduga orang yang sama dengan pihak pengelolah galian pasir yang sempat ditutup beberapa waktu lalu oleh SATPOL PP.

Namun kini lokasi galian pasir berpindah tempat dari yang sebelumnya di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIb berpindah di depan kantor kelurahan Tewaan.

“Sudah ada sekitar 3 minggu galian ini. Setau kita Bambang Misa yang punya galian pasir itu, tapi ada juga yang bilang kalau dia hanya menyiapkan Alat beratnya (Exavator, red),” ujar sumber

Sumber pun mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar agak terganggu dengan aktifitas tersebut. Pasalnya, jalan menjadi berdebuh dan bahkan banyak gumpalan tanah yang mengeras di sepanjang jalan aspal.

“Sore menjelang malam hari jalan disiram air, tapi malam hari mereka tetap beroperasi. Dan siang harinya (Besok, red) jalan sudah berdebuh bahkan ada gumpalan tanah di jalan,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak di publish

Sumber juga mengungkapkan bahwa dari informasi yang dia peroleh bahwa pasir tersebut disuplai ke Tongkang sekitar 600 ret.

“Sempat kita dengar kalau pasir itu dibawah ke Tongkang, tapi kurang pasti juga. Ada sekitar 600 ret yang akan di bawah ke Tongkang,” tutur sumber

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari mengatakan bahwa di Kota Bitung, sampai saat ini tidak ada yang memiliki Izin Lingkungan.

Diketahui kajian Lingkungan Hidup menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam setiap aktifitas galian Pasir. (Refly)