Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Olly Dondokambey Keluarkan SK Cuti Bersama Natal

×

Olly Dondokambey Keluarkan SK Cuti Bersama Natal

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Olly Dondokambey, SE menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal.

Surat yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (19/12/2018) ini menetapkan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.

Adapun yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut adalah untuk memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut yang didalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Diketahui pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan ASN pada tahun berikutnya.

“Surat Keputusan itu juga dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Prov Sulut Christian Iroth, SSTP.

Selanjutnya, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018. (*/Rizath)