Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Catatan Akhir Tahun Pemkot Bitung, “Galian Pasir Ilegal”

×

Catatan Akhir Tahun Pemkot Bitung, “Galian Pasir Ilegal”

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, BITUNG – Tidak bisa dipungkiri bahwasanya Pasir sangat dibutuhkan untuk menunjang Infrastruktur di setiap daerah, termasuk di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Dimana lewat adanya Infrastruktur yang memadai disuatu daerah, diyakini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, tetapi juga diyakini mampu membuat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut meningkat.

bitungTetapi untuk mendapatkan salah satu unsur penunjang Infrastruktur (Pasir) ini, tentu harus memperhatikan dan mentaati peraturan-peraturan yang sudah ada seperti UU No 25 thn 2017 ttg Penanaman Modal, UU No 26 thn 2017 ttg Tata Ruang, UU No 32 thn 2009 ttg Lingkungan Hidup, UU No 23 thn 2014 ttg Pemerintah Daerah, UU No 4 thn 2009 Pertambangan & Batubara dan UU bahkan Perda lainnya guna memenuhi bagian dari persyaratan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di Kota Bitung sendiri masih ditemui aktivitas Galian Pasir Ilegal..!!!

Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dibawah kepemimpinan Maximiliaan Lomban & Maurits Mantiri sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota sempat menutup aktivitas Galian Pasir Ilegal. Namun Aktivitas Galian Pasir ini sendiri diibaratkan sebuah jamur. Saat Pemerintah menutup di lokasi lain, pihak pihak penambang kembali menambang dilokasi yang berbeda.

bitungDisamping itu juga penutupan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai beberapa pihak menimbulkan persoalan sosial. Seperti halnya aksi demo yang dilakukan para sopir Dumtruck, dimana ketika aktivitas Galian Pasir Ilegal ini ditutup tentu saja akan mempengaruhi penghasilan mereka.

Tetapi diwaktu yang sama masyarakat ikut mengeluhkan aktivitas Galian Pasir. Disamping adanya dampak lingkungan, juga gangguan kesehatan masyarakat sekitar hingga keselamatan pengendara di jalan raya. Pasalnya tidak sedikit pihak penambang yang masah bodoh, membiarkan pasir berdebuh maupun gumpalan tanah berserakan di jalan raya terlebih pintu keluar masuknya armada pengangkut pasir.

Terlepas dari semua persoalan sosial yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas galian pasir dan persoalan X lainnya. Aturan yang sudah ada tetap harus ditaati. Karena sampai saat ini Pemerintah Kota Bitung terkesan membiarkan aktivitas galian pasir Ilegal.

Bagaimana di Tahun 2019..???

Tahun 2019 banyak kalangan yang menyebut bahwa tahun 2019 adalah tahun Politik.

Disamping sebagai Wali Kota Bitung, Max Lomban juga sebagai Pemimpin disalah satu Partai Politik. Begitu juga Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.

Ketika Galian Pasir Ilegal ini ditutup ada dampak sosial yang terjadi, ketika Galian Pasir Ilegal ditutup Pembangunan Infrastruktur terganggu, ketika Galian Pasir Ilegal ini ditutup kemanakah dukungan Politik Pengusaha Galian Pasir Ilegal..??Takut kehilangan dukungankah Max -Maurits..?? atau tersanderakah Max – Maurits dengan hal ini..??

Hanya kedua pemimpin ini yang mampu menjawab setiap pertanyaan yang ada. Bukan dengan Retorika tetapi dengan realisasi nyata di tahun 2019 bahwa tidak ada lagi Galian Pasir Ilegal.

By : Refly Ombong