Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Atribut Caleg Ditertibkan Pol PP Manado Bersama Bawaslu Manado

×

Atribut Caleg Ditertibkan Pol PP Manado Bersama Bawaslu Manado

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, MANADO -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado,  dan Satpol PP Kota Manado menertibkan sejumlah atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang dipasang di Angkutan Umum, Senin (14/1/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.

Ketua Divisi Pengawasan, Humas dan Humbal (Hubungan antar Lembaga) Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih, mengatakan penertiban atribut Kampanye Pemilu 2019 melaksanakan penertiban yang telah melanggar ketentuan berlaku

“Penertiban Branding Kampanye Caleg pada Angkot didasarkan pada PKPU nomor 23 tahun 2018 yang Perubahan ke PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye,  Peraturan Bawaslu RI nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye, dan instruksi Bawaslu RI nomor 1990 tahun 2018 point 8,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Xaverius A Runtuwene S.Ip mengamankan puluhan atribut dan melibatkan sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado itu dimulai dari Pusat Kota Pasar 45 Hingga Terminal Malalayang

“Kami membantu Bawaslu untuk menertertibkan, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. APK itu terpasang di sepanjang jalan poros dan Angkutan Umum Kota,” pungkas Xave.

Lebih Lanjut Kasat Pol PP mengatakan Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas di Kota Manado,

“Dalam Penertiban ini, Bawaslu Kota Manado beserta jajaran Panwascam dan Panwas kelurahan melibatkan pihak SatPol PP,” Jelas Xave.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Heard Runtuwene menambahkan branding kampanye Caleg pada kendaraan Angkot, Bawaslu Kota Manado menertibkan Oneway dan Stiker dari Caleg. Semua Oneway dan Stiker yang berbau kampanye ditertibkan.

“Terkait Oneway dan Stiker yang mencantumkan nama Caleg, Nomor Urut, Logo partai, Visi Misi, serta ajakan dari Caleg, ditertibkan (dicabut). Jika Oneway atau Stiker hanya memuat gambar dari Ketua Partai, Ormas atau LSM, tanpa ada unsur Kampanye tidak akan ditertibkan,” tutupnya.(angky)