Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bawaslu, Polres dan Satpol -PP Minsel Mulai Tertibkan APK Parpol dan Caleg

×

Bawaslu, Polres dan Satpol -PP Minsel Mulai Tertibkan APK Parpol dan Caleg

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANG-Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Kamis (31/1) hari ini mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) pileg yang dipasang di lokasi yang dilarang, terutama di sepanjang jalan protokol di wilayah Kabupaten Minsel.

APK berupa baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan sebagainya. Penertiban dilakukan secara serentak dengan melibatkan petugas Satpol PP, anggota polisi, petugas Dishub, dan sejumlah petugas pemanjat.

“Di sepanjang jalan protokol harus bersih dari segala bentuk alat peraga kampanye (APK) tanpa kecuali. Yang dipasang di halaman rumah pribadi sekalipun kami tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Sebelum penertiban APK dilaksanakan Bawaslu sudah beberapa kali melakukan rakor dengan pengurus parpol peserta Pileg 2019 untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.
Bawaslu juga mengirim surat untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

“Namun ternyata mereka (parpol maupun caleg) memasrahkan kepada kami untuk melakukan penertiban,” katanya.

Sebelum melakukan penertiban secara serentak Rabu (30/1) siang, Bawaslu Minsel terlebih dahulu melaksanakan apel gelar pasukan di sekretariat Bawaslu, yang dihadiri anggota panwascam dari 17 kecamatan se-Minsel.

“Hari ini pelaksanaan penertiban serentak di sejumlah kecamatan. Besok mulai serentak di sejumlah Kecamatan – kecamatan lainnya,” ujar Keintjem.

APK yang mereka tertibkan disimpan di sekretariat Bawaslu Minsel atau di Pawascam tiap kecamatan.
Bagi parpol atau caleg yang ingin mengambil APK, menurut Dia, bisa datang ke sekretariat Bawaslu Mimsel dengan menandatangani berita acara dan APK-nya tidak untuk dipasang lagi.

Menurut Dia, KPU Minsel sudah menetapkan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Di luar itu akan ditertibkan termasuk yang dipasang di batang pohon, di atas pohon, di tiang listrik, di tiang telepon, tiang lampu traficht light, di lingkungan lembaga pendidikan (sekolah), tempat ibadah, hingga perkantoran dinas.

Penertiban APK yang melibatkan petugas gabungan ini, kata Dia akan berlangsung sampai beberapa hari kedepan.(dav)