Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belasan Perusahaan di Minsel Tidak Realisasikan CSR

×

Belasan Perusahaan di Minsel Tidak Realisasikan CSR

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANG- Dari sekira 20 perusahaan asing maupun lokal yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sampai saat ini hanya beberapa yang menyalurkan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal berdasarkan UU 40 tahun 2007 dan PP 47 tahun 2012, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA) atau di bidang yang berkaitan dengan itu misalnya perkebunan dan pertanianut, wajib memberikan CSR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roi Sumangkut ST.

Menurut Dia, hingga saat ini baru tujuh perusahaan di Minsel yang aktif memberikan CSRnya.  “Dari tahun 2017 hingga akhir 2018, sekira ada tujuh perusahaan yang aktif menyalurkan kewajiban mereka lewat CSR. Kebanyakan CSR berupa bantuan untuk keberlangsungan lingkungan hidup seperti penyediaan bak dan motor sampah juga bibit-bibit tanaman kelapa,” ujarnya.

Sumangkut menambahkan, tujuh perusahaan tersebut sampai saat ini masih aktif dan terus berkoordinasi terkait penyaluran CSR.

“Ada PT.Cargill, SEJ, PT.Global Coconut, PLTU, Bank Sulutgo, PT. Nichindo dan PT. Coco Prima. Mereka perusahaan yang telah menyalurkan CSRnya. Tahun ini masih ada dari PT Cargill dan PLTU yang sudah menyatakan untuk memberikan lagi, lebih khusus untuk kebutuhan pemerintah yang mendesak saat ini, yaitu armada truk sampah,” ujarnya lagi.
Sementara untuk perusahaan yang tidak pernah menyalurkan CSR, Sumangkut menegaskan adanya sanksi yang bakal diberikan.
“CSR merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan perusahaan. Ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukumnya. Untuk sanksi sesuai UU 40 2007 & PP 47 2012, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan penanaman modal hingga pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal. Namun juga secara tidak langsung mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minsel Ronald Paath mengatakan sebanyak 20 perusahaan dalam negeri dan enam perusahaan asing yang berinvestasi di Minsel. Namun terkait realisasi CSR, pihaknya mengatakan belum ada dasar hukum bagi pihak perizinan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak merealisasikan CSR.
“Memang belum ada dasar yang secara langsung untuk kita berikan sanksi terkait perizinan. Namun untuk semua perusahaan itu kami lakukan pengawasan terus dan mereka juga wajib lapor enam bulan sekali. Karena melalui laporan tersebut kita melihat kinerja perusahaan termasuk sumbangsih bagi masyarakat sekitar dan CSR,” tandasnya.(dav)