Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanBitung

Kota Bitung Layak Terima Anugerah Paritrana BPJS Ketenagakerjaan

×

Kota Bitung Layak Terima Anugerah Paritrana BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Anugerah Paritrana merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang mulai digalang tahun 2017.

Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota serta badan usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

Kota Bitung sendiri dibawah kepemimpinan Wali Kota Bitung Max J Lomban dan Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri saat ini usai penilaian tahap I pada 24-26 Januari 2019 lalu, masuk dalam 13 besar tingkat kabupaten/kota se-indonesia sebagai nominator penerima Augerah Paritrana (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Kota Bitung sendiri masuk dalam perebutan anugerah Paritriana setelah sebelum penilaian, diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, dengan adanya dua regulasi tentang perlindungan JSK bagi tenaga kontrak dan perangkat kelurahan (perwa no 22 tahun 2017 dan perwa no 66 tahun 2018) menjadikan kota bitung sebagai pemerintah daerah pertama di sulawesi utara yang berkomitmen melindungi tenaga kontrak dan aparat lingkungan melalui peraturan walikota. Selain regulasi pemkot bitung juga melakukan inovasi melalui program “Tali Kasih” dengam mendaftarkan seluruh pekerja rentan bukan penerima upah pada program JSK.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bitung Max J Lomban saat memaparkan dukungan pemerintah kota Bitung dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kamis (07/02/2019) di DKI Jakarta

manadoPemaparan Lomban sendiri berjudul “Menuju Bitung Hebat Melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang merupakan bukti kongkrit dukungan penuh pemerintah kota bitung dalam implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini didukung dengan adanya 6 regulasi yang dikeluarkan pemerintah kota terkait dengan penyelenggaaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saat ini pemerintah kota bitung telah memberikan perlindungan JSK kepada para pegawai non ASN/tenaga kontrak, aparat lingkungan/kepala lingkungan dan RT, pekerja rentan/ pekerja bukan penerima upah yang ditanggung oleh pemerintah dan bukan itu saja bahkan dengan peran aktif para kepala perangkat daerah pemkot bitung berpartisipasi menjadi penjamin para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari sopir angkutan umum, ojek, buruh bangunan, tibo-tobo ikan dan lain-lain,” tutur Lomban

Proses pemaparan ini sendiri tak lepas dari tindak lanjut hasil seleksi berkas dan kelengkapan dokumen yang diserahkan para kandidat yang dilaksanakan pada awal Januari 2019 yang lalu.

Adapun nama-nama tim penilai yang dioaoarkan materi oleh Max J Lomban sebagai kandidat penerima penganugrahan antara lain dari Ahli Jaminan Sosial seperti Chazali Situmorang dan Hotbonar Sinaga, Ahli Kebijakan Publik Riant Nugroho, Staf Ahli Apindo Myra Maria Hanartani, dan dari unsur serikat pekerja diwakili Rudi Prayitno.

Sementara itu, dari Kementerian PMK oleh Sonny Harry Budiutomo, Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih, dan dari BPJS Ketenagakerjaan Cotta Sembiring. (REFLY)