Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Warning Gratifikasi Kepada Pejabat dan ASN Minsel, KPK Sosialisasikan Pelaporan dan Pengendalian

×

Warning Gratifikasi Kepada Pejabat dan ASN Minsel, KPK Sosialisasikan Pelaporan dan Pengendalian

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Untuk menekan terjadinya gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pelaporan dan pengendalian gratifikasi di Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), Senin (18/02/2019).

Sosialisasi yang dihadiri Direktorat gratifikasi KPK diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Prmkab Minsel.

Direktur Gratisifikasi KPK, Noorman Gurmilang dan Maria Maria Danastri menjelaskan, gratifikasi, suap, dan pemerasan merupakan hal yang berbeda.

Menurutnya, gratifikasi itu merupakan pemberian melebihi batas kewajaran kepada ASN dengan jabatan tinggi dari masyarakat atau pihak ketiga yang diatur

pasal 12B dan 12C UU Tipikor tahub 2001.
“Biasanya pemberian ini dilakukan secara mendadak, dan ASN bersifat pasif,” kata Gumirlang dan Danastri.

Agar tidak terkena gratifikasi, kata Mereka, maka ASN wajib melaporkan hal itu ke KPK. Sehingga nantinya akan dianalisis oleh KPK dan akan ditentukan apakah pemberian tersebut menjadi hak milik negara ataukah pelapor.

Dikatakannya, laporan gratifikasi dapat dilakukan secara online di https://gol.kpk.go.id. Bahkan, pelapor akan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan dan dirahasiakan identitasnya. Hal ini untuk menjaga hubungan baik antara pelapor dan pemberi.

“Nantinya Bapak Ibu mendapatkan sertifikat sebagai bukti pelaporan, sehingga jika ada orang lain yang menuduh bapak atau ibu menerima gratifikasi maka secara hukum bapak ibu bebas. Hal itu berlaku jika dilaporkan dalam tenggat waktu 30 hari sejak menerima pemberian,” jelasnya.

Sedangkan suap adalah kegiatan yang bersifat transaksional. Yakni adanya perjanjian antara pemberi dan penerima, serta umumnya dilakukan secara tertutup. “Misalnya pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, pemerasan biasanya dilakukan oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan disertai pemaksaan sepihak dari pejabat (penerima).

“Ada pejabat pemerintah memaksa calon tender untuk memberikan sejumlah uang. Dengan ancaman jika tidak dilakukan maka tidak akan diberi atau digugurkan dalam proses tender,” ucapnya mencontohkan.

Sementara Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi maupun gratifikasi. Dimulai dengan membuat kelompok agen perubahan hingga membentuk kode etik pegawai yang menjadi pedoman perilaku.

“Acara sosialisasi ini bertujuan semakin memperjelas batasan-batasan dan mekanisme pemberian antar ASN, masyarakat, maupun pihak ketiga, agar tak disebut gratifikasi,” kata Kaawoan.

Karena itu, dikatakan Dia, dunia kerja tidak akan pernah lepas dari pengucapan terimakasih baik dari atasan kepada bawahan atau pihak ketiga, maupun sebaliknya.

Selama ini kegiatan yang disebut gratifikasi adalah pemberian yang melebihi batas kewajaran dan melanggar aturan yang ada. Namun masih ada kebingungan dan ketidaktahuan ASN tentang batas wajar gratifikasi yang sesungguhnya itu seperti apa.

“Sehingga, saya sampaikan terimakasih kepada bapak ibu perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK yang telah mau hadir di Minsel. Untuk memberikan wawasan tentang batasan, pedoman, dan mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi,” tandasnya.(dav)