Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Gaji Hanya Rp 8,5 Juta, Olly Dondokambey: Itu Resiko Jadi Gubernur

×

Gaji Hanya Rp 8,5 Juta, Olly Dondokambey: Itu Resiko Jadi Gubernur

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengaku bila gaji kepala daerah seperti gubernur masih kurang dibanding dengan tanggung jawab sosial sehari-hari.

Hal itu disampaikan Olly Dondokambey terkait adanya wacana untuk menaikkan gaji serta tunjangan gubernur usai Rapat Koordinasi Pembangunan dan Evaluasi (Rakorev) Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2018 se Provinsi Sulut, Kamis (21/2/2019).

“Gaji penanggung jawab daerah, Kepala Daerah kalau saya akui kurang, 8,5 juta sementara tanggung jawab sosial seorang gubernur sangat banyak, yah mau diambil dari mana itu? Sama menyuru gubernur mencari kiri-kanan nah itukan bahaya,” tegas Olly

Namun Olly mengaku meski bergaji kecil namun dia tidak menyesal telah menjadi seorang gubernur. Baginya menjadi gubernur bukanlah sekedar mencari atau menambah kekayaan.

“Yah kita musti ambe resiko mau suka jadi gubernur, jadi siapa suka jadi gubernur yah musti ambil resiko kan begitu, jadi kalau mau jadi gubernur bukan menambah LHKPN. Kalau menambah LHKPN yah jual tanah,” jawab Olly dengan nada bercanda.

Pembahasan soal besaran gaji gubernur ramai disorot setelah disinggung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat perdana tadi malam. Prabowo menyebut gaji gubernur hanya Rp 8 juta per bulan. Rendahnya gaji kepala daerah itu diduga memicu terjadinya korupsi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun, pendapatan seorang gubernur bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya. Gubernur berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. (Rizath)