Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

Kapal Pembangkit Listrik Disegel Bea Cukai, PLN Umumkan Pemadaman Bergilir

×

Kapal Pembangkit Listrik Disegel Bea Cukai, PLN Umumkan Pemadaman Bergilir

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Terhitung mulai Minggu (24/2) pukul 00.00 WITA malam ini, Kapal Pembangkit listrik yang berkekuatan 120 MW dari turki yang ada di PLTU Moinit Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diberhentikan atau disegel untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai.

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Suluttenggo Jantje Rau menuturkan hal ini dikarenakan masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Sehubungan dengan itu, sistem kelistrikan interkoneksi Suluttenggo akan mengalami defisit lebih kurang sebesar 30 MW.
“Sehingga akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Kapal Pembangkit yang didatangkan di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat ini.
Mulai beroperasi sejak 28 Januari 2016, kapal listrik ini telah memasok sekitar 30 persen kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
“Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap dioperasikan,” tutupnya.(dav)