Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Penyelesaian Sengketa Batas Bolmong-Kotamobagu Temui Jalan Buntu, Pemprov Ambil Alih

×

Penyelesaian Sengketa Batas Bolmong-Kotamobagu Temui Jalan Buntu, Pemprov Ambil Alih

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penegasan Wilayah Tingkat Provinsi, memfasilitasi penyelesaian sengketa batas daerah antara Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu tepatnya di antara Desa Pangian Barat Kec. Pasi Timur dan Desa Pontodon Timur diambil alih Gubernur.

Hal ini dikarenakan kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat dan otomatis diambil alih Pemprov Sulut.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu di Kantor Camat Passi Timur Senin, (16/5/2019).

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut Dr Jemmy Kumendong melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, SE yang memimpin pertemuan ini menjelaskan, terkait penyelasaian sengketa ini, masing-masing sangadi dari dua desa ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil kesepakatan dan selanjutnya pada tanggal 18 mei akan disampaikan kepada tim penegasan batas tingkat Provinsi.

“Sesuai Permendagri 76 Tahun 2012 apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan di serahkan kepada Gubernur. Adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Kumendong.

Turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan selaku Sekretaris Tim Penegasan Batas Wilayah Tingkat Provinsi Boslar Sanger SE, Asisten Pemerintahan Sekdakot Kotamobagu Drs Nasrun Gilalom, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakan Bolmong Drs Revanny Paputungan, Camat Passi Timur, Camat Kotamobagu Utara, Sangadi Pangian Barat dan Sangadi Pontodon Timur. (*/Rizath)