Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belum Selesaikan APBDes, Dandes 118 Desa di Minsel Terancam Dipending

×

Belum Selesaikan APBDes, Dandes 118 Desa di Minsel Terancam Dipending

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Semua pemerintah Desa diwajibkan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Namun dari 167 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), baru ada 49 desa yang sudah menyelesaikan APBDes.

Sementara 118 Desa lainnya belum selesai. Karena itu, bagi Desa yang belum selesai, bupati men-deadline hingga Jumat (8/3) pekan ini.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Dinas PMD Minsel Henrie Lumapow SH mengingatkannya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama para Hukum tua (Kumtua) beberapa waktu lalu. Dia mewarning akan menunda bantuan keuangan desa jika 118 desa itu tidak segera menyelesaikan.

“Semua Kumtua yang belum menyelesaikan APBDes, saya akan beri batas waktu sampai hari Jumat besok lusa. Jika dari 118 desa ini tidak segera membuatnya, bantuan keuangan desa akan saya pending,” tegasnya.

Ketegasan Dia itu bukan tanpa alasan. Dia melakukan itu karena ingin semua Kumtua segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa. Khususnya tugas dan kewajiban sebagai Kumtua.

Tujuannya untuk memacu semangat kerja para Kumtua. Sebab, dirinya tidak ingin pemerintah desa lain ikut terhambat gara-gara ada desa yang belum selesai.

“Kumtua yang belum membuat APBDes jangan sampai menjadi penghambat Kumtua yang lain yang sudah selesai APBDes-nya,” tukasnya, seraya berharap kepada kepala desa dalam menyusun APBDes itu tepat waktu.(dav)