Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KPU Minsel Libatkan 50 Warga Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu

×

KPU Minsel Libatkan 50 Warga Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), melibatkan 50 warga yang tinggal di sekitar kantor tersebut untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu agar selesai tepat waktu.

“Penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu ini ditargetkan selesai dalam 10 hari, dan telah dimulai sejak (7/3),” kata Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga.

Dia menjelaskan surat suara begitu banyak, serta per jenis surat suara. Dengan jumlah sebanyak itu maka diperlukan tenaga yang besar juga untuk menyortir dan melipat surat suara tersebut.

Dengan banyaknya tenaga melipat surat suara, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu sebagai pengawas proses pelipatan surat suara. Setiap petugas sortir dan pelipat surat suara tidak diperkenankan membawa handphone.

“Kami juga larang membawa anak kecil dan berbagai kriteria lainnya. Sebelumnya setiap petugas lipat juga dikasih pemahaman terkait kriteria surat suara rusak,” katanya.

Sambuaga menyebutkan yang menjadi perhatian petugas, surat suara yang cacat seperti terkena tumpahan tinta, nomor urut dan lain sebagainya.(dav)